fikih 8 haji dan umrah

HAJI DAN UMRAH

  1. Pengertian Haji dan Umroh

Haji menurut lughah atau arti bahasa (etimologi) adalah “al-qashdu” atau “menyengaja”. Sedangkan arti haji dilihat dari segi istilah (terminology) berarti bersengaja mendatangi Baitullah (ka’bah) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan tata cara yang tertentu dan dilaksanakan pada waktu tertentu pula, menurut syarat-syarat yang ditentukan oleh syara’, semata-mata mencari ridho Allah.

Adapun umrah menurut bahasa bermakna ziarah. Sedangkan menurut syara’ umrah ialah menziarahi ka’bah, melakukan tawaf di sekelilingnya, bersa’yu antara Shafa dan Marwah dan mencukur atau menggunting rambut.

  1. Tujuan, Dasar Hukum dan Hubungan Haji dan Umroh
  2. Tujuan Pelaksanaan Haji dan Umroh
  3. Al-Baqarah : 189

“Mereka bertanya kepadamu tentang bulan tsabit. Katakanlah : "Bulan tsabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji; Dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya, akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa. Dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung”.

  1. Dasar Hukum Pelaksanaan Haji dan Umroh

Mengenai hukum ibadah haji, asal hukumnya adalah wajib ‘ain bagi yang mampu. Melaksanakan haji wajib, yaitu karena memenuhi rukun Islam dan apabila kita “nazar” yaitu seorang yang bernazar untuk haji, maka wajib melaksanakannya, kemudian untuk haji sunat, yaitu dikerjakan pada kesempatan selanjutnya, setelah pernah menunaikan haji wajib.

Haji merupakan rukun Islam yang ke lima, diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu untuk mengerjakan. Jumhur Ulama sepakat bahwa mula-mulanya disyari’atkan ibadah haji tersebut pada tahun ke enam Hijrah, tetapi ada juga yang mengatakan tahun ke sembilan hijrah.

  1. Al-Qur’an

Artinya : “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”.  

  1. Al-Hadits

Dari Ibnu Abbas, telah berkata Nabi SAW : Hendaklah kamu bersegera mengerjakan haji, maka sesungguhnya seseorang tidak akan menyadari sesuatu halangan yang akan merintanginya”.

  1. Hubungan Haji dengan Umroh

Didalam ibadah haji, sebenarnya mengandung dua macam ibadah yang berhubung-hubungan, yaitu :

  1. Haji : biasa dikatakan orang haji besar.
  2. Umroh : biasa dikatakan orang haji kecil.

Di dalam Al-Qur’an diperintahkan sebagai berikut :  

وأتمّوالحجّ والعمرة لله

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umroh karena Allah”.

 

Untuk menunaikan ibadah haji dan umroh, dapat dikerjakan sebagai berikut :

  1. Haji Tamattu’ : Lebih utama mengerjakan umroh (haji kecil) hingga selesai.

Kemudian pada waktu haji (haji besar) tanggal 8 Dzulhijjah melakukan ibadah haji besar sampai selesai.

  1. Haji Qiraan : Umroh dan haji dikerjakan menjadi satu, sekali jalan.
  2. Haji Ifraad : Pada Syawal-12/13 Dzulhijjah hanya mengerjakan haji saja, sedang umroh dijalankan sebelum bulan syawal/setelah selesai mengerjakan haji didalam tahun itu juga.  
  3. Syarat-syarat Wajib, Rukun, Wajib dan Sunnah Haji Umroh
  4. Syarat-syarat wajib haji dn Umroh

Orang-orang yang berkewajiban menjalankan haji dan Umroh itu hanyalah yang memenuhi syarat-syarat yang tersebut tersebut di bawah ini :

  1. Islam.
  2. Berakal.
  3. Baligh.
  4. Merdeka.
  5. Mampu (kuasa).
  6. Rukun haji ada enam perkara
  7. Ihram : Berpakaian ihram dan niat ihram haji.
  8. Wukuf : Berdiam di padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah.
  9. Thawaf : Thawaf haji,yang disebut Thawaf Ifadlaah.
  10. Sa’yi : Berjalan atau lari kecil antara bukit Shofa dan Marwah.
  11. Tahallul : Membuka ihram dengan cara menggunting rambut sedikitnya 3 helai.
  12. Tertib.
  13. Wajib Haji
  14. Ihram harus dari batas-batas tempat dan waktu yang telah ditentukan. Batas-batas tempat dan waktu itu dinamakan “Miqaat”.
  15. Bermalam di Muzdalifah,yakni sepulangnya dari Arafah ke Mina.
  16. Bermalam di Mina selama 3 atau 2 malam pada Hari Tasyriq.
  17. Melontar Jumrah ‘Aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah dan melontar jumrah     ketiga-tiganya pada hari-hari Tasyriq.
  18. Meninggalkan perkara-perkara yang diharamkan (terlarang), karena ihram.
  19. Sunnah Haji
  20. Mandi untuk ihram.
  21. Shalat sunnah ihram 2 raka’at.
  22. Thawaf qudum, yaitu thawaf karena datang di Tanah Haram.
  23. Membaca Talbiyah.
  24. Bermalam di Mina pada tanggal 9 Dzulhijjah.
  25. Bermalam di Arafah pada siang dan malam.
  26. Berhenti di Masy’aril Haram pada hari Nahar (10 Dzulhijjah).
  27. Berpakaian ihram yang serba putih.
  28. Rukun dan Wajib Umroh
  29. Ihram dengan niatnya.
  30. Thawaf.
  31. Sa’i.
  32. Tahallul.
  33. Tertib.

 

 

Adapun wajib umrah ada dua perkara yaitu :

  1. Ihram dari Miqaat.
  2. Meninggalkan hal-hal yang diharamkan karena ihram.
  3. Dam/Denda
  4. Macam-macam dam (denda)
  5. a)Menyembelih seekor kambing, yang sah untuk qurban untuk disedekahkan kepada fakir miskin. Kalau tidak bisa, boleh diganti dengan puasa 10 hari (3 hari dikerjakan waktu haji dan yang 7 hari bisa dilakukan di kampungnya setelah pulang).

Denda ini di berikan kepada yang :

Ø  Mengerjakan haji secara Tamattu.

Ø  Mengerjakan haji secara Qiran

Ø  Mulai ihram tidak dari Miqaat.

Ø  Tidak bermalam di Muzdalifah.

Ø  Tidak bermalam di Mina.

Ø  Tidak melempar jumrah.

  1. b)Menyembalih kambing untuk disedekahkan, atau puasa 3 hari atau memberi makan 3 sha’ (kira-kira sebanyak 7 kg) kepada 6 orang miskin.

Denda ini diberikan kepada seseorang yang melakukan salah satu hal-hal di   dalam ihram yaitu :

Ø  Memakai pakaian yang berjahit menyarung,bagi laki-laki saja.

Ø  Memotong kuku.

Ø  Bercukur atau memotong rambut atau bulu badan.

Ø  Memakai minyak harum pada pakaian ataupun badan.

Ø  Bersentuh dengan perempuan dengan Syahwat.

Ø  Bersetubuh sesudah Tahallul-Awwal.

  1. c)Menyembelih seekor unta kalau tidak sanggup wajib menyembelih seekor sapi kalau tidak mungkin dapat diganti menyembelih 7 ekor kambing kalau tidak bisa harga seekor unta ditaksir harganya sebanyak harganya dibelikan makanan untuk disedekahkan kepada fakir miskin kalaupun tidak sanggup maka wajiblah diganti dengan puasa untuk tiap-tiap 1 mud makanan harga unta itu dengan puasa 1 hari. Denda ini di jatuhkan kepada orang yang bersetubuh sebelum Tahallul-Awal.
  2. d)Barang siapa yang membunuh hewan  buruan di tanah haram maka wajib membayar dam sebagai berikut :

Ø  Menyembelih hewan yang serupa atau hampir sama dengan binatang yang      terbunuh.

Ø  Kalau itu tidak mungkin wajib bersedekah makanan sebanyak harga   binatang tersebut,  kalaupun tidak bisa boleh diganti dengan puasa, dengan perhitungan 1 mud 1 hari.

  1. e)Barang siapa yang memotong kayu di tanah haram maka dendanya adalah :

Ø  Bagi kayu besar dendanya seekor unta atau sapi.

Ø  Bagi kayu kecil dendanya seekor kambing.

  1. f)Bagi yang terhalang di jalan, sehingga tidak dapat meneruskan pekerjaan haji atau umrah, maka boleh tahallul dengan menyembelih seekor kambing di tempat itu, kemudian bercukur atau memotong rambut dengan niat tahallul.
  2. Tempat  membayar denda
  3. Denda yang berupa menyembelih binatang dan memberi makan, dibayarkan di tanah haram.
  4. Denda yang berupa puasa dibayarkan dimana saja kecuali yang telah ditentukan harus dilakukan di waktu haji.
  5. Denda yang berupa menyembelih binatang karena terhalang dibayarkan di tempat ia terhalang.
  6. Hikmah Pelaksanaan Haji dan Umroh
  7. Setiap perbuatan dalam ibadah haji sebenarnya mengandung rahasia, contoh seperti ihrom sebagai upacara pertama maksudnya adalah bahwa manusia harus melepaskan diri dari hawa nafsu dan hanya mengahadap diri kepada Allah  Yang Maha Agung.
  8. Memperteguh iman dan takwa kepada allah SWT karena dalam ibadah tersebut diliputi dengan penuh kekhusyu’an.
  9. Ibadah haji menambahkan jiwa tauhid yang tinggi.
  10. Ibadah haji adalah sebagai tindak lanjut dalam pembentukan sikap mental dan akhlak yang mulia.
  11. Ibadah haji adalah merupakan pernyataan umat islam seluruh dunia menjadi umat yang satu karena mempunyai persamaan atau satu akidah.
  12. Ibadah haji merupakan muktamar akbar umat islam sedunia, yang peserta-pesertanya berdatangan dari seluruh penjuru dunia dan Ka’bahlah yang menjadi symbol kesatuan dan persatuan.
  13. Memperkuat fisik dan mental, kerena ibadah haji maupun umrah merupakan ibadah yang berat memerlukan persiapan fisik yang kuat, biaya besar dan memerlukan kesabaran serta ketabahan dalam menghadapi segala godaan dan rintangan.
  14. Menumbuhkan semangat berkorban, karena ibadah haji maupun umrah, banyak meminta pengorbanan baik harta, benda, jiwa besar dan pemurah, tenaga serta waktu untuk melakukannya.
  15. Dengan melaksanakan ibadah haji bisa dimanfaatkan untuk membina persatuan dan kesatuan umat Islam sedunia.

 

 

 

 

 

 

Komentar

Saya sudah membacanya

Saya sudah membacanya

Saya sudah membacanya

Saya sudah membacanya

Saya sudah membaca buk, terimakasih

Saya sudah membaca buk, terimaksih

Pelajaran nya bermanfaat

Saya sudah membaca materi nya dan sudah merangkumnya.terimakasih.

Saya sudah membacanya

Saya sudah membaca nya

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
MTs NURUL HUDA BANYUPUTIH MENGGELAR APEL PERINGATAN HARI PRAMUKA 2022

Dalam rangka memperingati Hari Pramuka tahun 2022, MTs Nurul Huda Banyuputih menggelar Apel Peringatan Hari Pramuka. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu (13/08) dan diikuti oleh semua p

15/08/2022 14:32 WIB - Administrator
MTs NURUL HUDA BANYUPUTIH GELAR PERINGATAN NUZULUL QUR'AN

Banyuputih– Dalam rangka memperingati malam turunnya Al Qur’an MTs Nurul Huda Banyuputih menggelar kegiatan peringatan Nuzulul Qur’an. Kegiatan peringatan hari besar I

25/04/2022 14:33 WIB - Administrator
JUM'AT SEHAT MENYAMBUT BULAN SUCI RAMADHAN

Banyuputih– Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan MTs Nurul Huda Banyuputih menggelar senam sehat bersama. Kegiatan yang diprakarsai oleh bidang kesiswaan ini dilaksanakan pa

01/04/2022 11:17 WIB - Administrator
MTs NURUL HUDA BANYUPUTIH GELAR AMBK, UNTUK PEMETAAN KOMPETENSI SISWA

Banyuputih– Dalam rangka memetakan kemampuan siswa kelas 8, MTs Nurul Huda Banyuputih menggelar AMBK (Asesmen Madrasah Berbasis Komputer), dilaksanakan mulai Rabu (13/10) sampai j

16/10/2021 10:31 WIB - Tim Media
PERSIAPKAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA, MTs NURUL HUDA BEKERJASAMA DENGAN PUSKESMAS BANYUPUTIH ADAKAN VAKSINASI

Banyuputih– Dalam rangka mempersiapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), MTs Nurul Huda Banyuputih melakukan kegiatan vaksinasi covid-19 kepada para siswanya, Rabu (15/9). Kegiatan i

16/09/2021 07:30 WIB - Tim Media
MTs NURUL HUDA BANYUPUTIH MENGGELAR SIMULASI MANDIRI ANBK

Banyuputih– Dalam rangka mempersiapkan siswa mengikuti Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) tahun 2021, MTs Nurul Huda Banyuputih menyelenggarakan Tryout Asesmen Kompetensi Minimum. K

17/08/2021 20:16 WIB - Tim Media
Bahasa Indonesia 7 surat dinas dan surat pribadi, buku fiksi dan non fiksi.

Ada dua jenis surat, yaitu Surat Pribadi dan Surat Dinas. Surat pribadi adalah bentuk komunikasi interaktif antara orang pertama (pengirim) dan orang kedua (penerima). Unsur yang ada da

29/05/2020 10:21 WIB - Ulfa Dwi Khasanah, S.Pd
fikih 7 Sholat Jum'at

Shalat Jumat (Pengertian, Hukum, Rukun serta Syarat-Syaratnya) Arti Shalat Jumat Shalat Jumat ini adalah shalat yang dilakukan dengan berjamaah bersama di waktu siang hari (dzuhur), nam

29/05/2020 09:37 WIB - Aeyati, S.Ag
BAHASA ARAB 8 Menjenguk Orang Sakit

Bacalah beberapa contoh kosa kata/ Mufradat tentang عيادة  المرضى (Menjenguk Orang Sakit) المفردات والعبارات  :   * دَوَاء ج أَدْو

28/05/2020 21:13 WIB - Achmad Muchtadin, S.Ag
MATEMATIKA VIII STATISTIKA

Data adalah kumpulan informasi yang diperoleh dari suatu pengamatan. Informasi ini bisa berupa angka, lambang, atau keadaan objek yang sedang diamati. Misalnya, pada percobaan Biol

28/05/2020 10:59 WIB - Ika Rizqi Rosalinda, S.Pd